Sunday, January 22, 2017

Bisnis Commerce Forex Halal Atau Haram

HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut islam isu halal atau tidak Forex (change) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi de semua pelaku bisnis atau commerçant forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawire seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih mémperjelas hukum forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan yang Mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada Siapa saja yang memerlukan informasi Seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak Ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis commerce forex termasuk ke dalam kategori masala hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak mémiliki référensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, peru ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam tissé Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan caché yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan hadits menyempranakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum commerce de forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tounai (naqdan) gélose d'eau de transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah a vu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah, sekehendak, kalian, dengan, syarat, secara, kontan.8221 (HR. Musulman). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebouah analagi tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf et yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar US (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga passer (taux de marché) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman passer (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman passer yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (règlement) harus melewati beberapa confiture karena harus melewati proses transaksi. Adaptabilité de la marchandise Didasarkan atas kesepakatan pénjual dan pembéli serta sesuai dengan taux du marché. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas prada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan) Ada kebutuhan transakta aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan) Apothée transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) que Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adaptateur adapté pour les hommes et les femmes, jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Point: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paler lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Transférer par: Transmettez le numéro de téléphone Vous devez être connecté pour pouvoir utiliser ces images. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk accord à venir untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Échange de Transaksi: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnia mengandung unsur spekulasi (maisir).Bagaimana Pendapat Anda, FOREX TRADING Halal atau Haram. Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya, sémenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa, tiba-tiba, kemarin, saya, teringat, ingin, sekali, menemuinya, lalu, saya, putuskan, untuk, pergi. Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Trading. Lalu dia berkata. 8220Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL buat saya. Saya, tidak, mau, beli, uang, dengan, uang, klo soo Resiko Bisnis itu biasa dan ada dalam setiap usaha.8221 tambahnya lagi. Waduh. Dengan jawabannya saya jadi bingung .. (PUYENG), kalo boleh jujur ​​sebagai musulmane saya juga tidak mau bergelut de bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mauambil resiko kalo untuk masalah ini. besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari dulu lebih dalam.8221 Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya Harus mendapat kan jawabannya8221 Saya surf dan bertanya ke Embah Google ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan séminaire yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut laporannya isi: SEMINAIRE NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta Telah mengadakan Séminaire Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada Tanggal 13 septembre 2001. Pembicara dalam séminaire tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. doctorat (FH-UII Yogyakarta), Dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta dalam seminaires tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari UniversitasIAIN dari Propia DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-pokok Pikiran serta rekomendasi séminaire dari tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, nas-nas berdasar Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi Harus Nyata, namun, menurut Ibnou Taimiyah, larangan barang menjual yang Belum Ada tersebut, bukan, karena, tidak, adanya, barang, itu, melainkan, karena, tidak, jelas, apakah, barangnya, nanti, dapat, diserahkan, ataukah, tidak. Apabila barangnya Belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporermodern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi moderne (perdagangan) dan Perlindungan para Petani (masyarakat). hal-hal yang bertentangan atau dilarang de oleh de Perdagangan Berjangka Komoditi tidak Syariat, karena: Perdagangan berjangka adalah resmi (juridique), le dalam de mempunyai aturan yang Peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak MENGANDUNG spekulasi (dalam arti Untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (couverture) dan pembentukan harga (prix découverte) memberikan Perlindungan kepada para petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu Perlindungan kepentingan dan Kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau jeu, MENGANDUNG unsur Untung-untungan dengan resiko yang Tinggi serta tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraankemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya penyerahan harga Penuh Conditions Coûts Ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang détail lebih tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, séminaire Kegiatan ini perlu ditindaklanjuti dengan Kajian yang lebih Mendalam dalam bentuk atelier yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang Secara langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana est un jeu d'aventure, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230. Kita sharring82308230 Diposkan oleh Clan Uzumaki de 07.41 kalau masih ragu tentang forex, maka masuklah pada antiforex. org maka et akan mengerti apakah forex itu judi atau tidak. Dan mohon kritik saran juga. Saya, tidak, meninggalkan, kesan, bahwa, forex, itu, HARAM, namun, perlu, dipelajari, juga, apakah, nantinya, itu, PERLU, atau, TIDAK, untuk, anda. Singkatnya JAUHILAH FOREX. Antiforex. org hanya sebata pengetahuan saya saja selma saya bertahun tahun di FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pemahaman secara logika, saya tidak mémasukkan dalil dalil yang shahih. Sekian itu dia orang yang sangat benci bahkan mengatakan anti terhadap FOREX. Pingin tahu alasannya orang tersebut. Nih tak kasih linknya antiforex. org Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi mediafiredownloadkqgrm3tb6q5lkejBukuUang-UangHaramDalamDemokrasi5BDOC5D. doc Semoga bermanfaat sebesar-besarnya. Jazakallah Khoiran Katsira. Memangnya perdagangan komoditi berjangka apakah BENAR-BENAR ada barangnya. Karena anda memberi contoh PETANI maka anggap saja komoditinya adalah Beras (daupha daftar komoditas di bursa dunia), memangnya itu petani dari desa mana, sawahnya berapa hektar. Terus yang mémbawa barangnya (saat panen 3bulan kemudian) dari sawah ke gudang pembeli pake TRUKnya sapa si pétanques et pembeli, memangnya FUTURES punya truk sendiri. Mungkin saja petani dan pembélinya tidak saling mengenal tetapi pasti ada LIEN yang menghubungkan et antara mereka yang saling mengenal. Apakah yang dimaksud pembéli itu nasabah yang secteur duit ke FUTURES, padahal rata-rata nasabah FUTURES itu gak pernah tahu itu BERAS berton-ton tadi mau diapakan. Oleh si nasabah Mau dijual lagi. Ke siapa jualnya. Lantas bagaimana jika si petani tadi gagal panen karena banjir. Kembali lagi ke petani. Saat ia panen 3 bulan kemudien dia dapat uangnya dari mana, apakah orang dari FUTURES akan datang ke sawah petani sambil menyerahkan segebok uang ke petani tersebut. Dari yang saya baca di wikipédia ada suatu lembaga yaitu LEMBAGA KLIRING yang bertugas menjamin dalam proses penyerahan fisik barang yang diperdagangkan pada bursa, pertanyaannya memangnya itu lembaga apakah akan datang langsung ke petaninya. Karena dari pengalaman yang turun ke sawah langsung FACE À VISER dengan petani adalah pour tengkulak, mereka hanya pake kaos oblong, sandale jepit, punya mesin penggilingan sendiri, truk sendiri dan kuli untuk membawa barang ke kota untuk dijual lagi, Bukan orang-orang berpakaian necis , Rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x et yang ada di FUTURES atau di LEMBAGA KLIRING. Lalu pertanyaan saya, masihkah bisnis dans dianggap HALAL.


No comments:

Post a Comment